Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
Kamis, 29 Februari 2024

I. Nama Perangkat Daerah : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang

II. Tipologi Perangkat Daerah : Tipe B

III. Tugas Pokok dan Fungsi :          

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang merupakan unsur penunjang bidang perencanaan pembangunan daerah. Berikut tugas dan fungsimya :

  1. Fungsi penyelenggaraan penelitian di bidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan secara umum
  2. Penyusunan pola dasar pembangunan daerah
  3. Penyusunan program tahunan daerah
  4. Pelaksanaan kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta
  5. Pengkoordinasian, perumusan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah
  6. Penyelenggaraan tugas pembantuan
  7. Pengelolaan kesekretariatan dan urusan rumah tangga Bappeda
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan

 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Tugas :                                                             

  1. Perumusan kebijakan bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan serta dibidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Tana Tidung; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

 

Sekretaris

Mengarahkan penyusunan rencana program sekretaris, menyusun rencana pelaksanaan kegiatan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sekretariat.

Tugas :

  1. Pelaksanaan tata usaha kantor, perlengkapan, urusan rumah tangga badan, dan administrasi di lingkungan badan
  2. Penyusunan rencana kegiatan tahunan badan
  3. Perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah
  4. Pengkoordinasian penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan badan serta penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
  5. Pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP);
  6. Penyiapan bahan evaluasi tugas-tugas bidang secara terpadu;
  7. Pelaksanaan urusan keuangan
  8. Pelaksanaan urusan umum
  9. Pelaksanaan urusan kepegawaian
  10. Pelaksanaan urusan aset badan
  11. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan
  12. Pelaksanaan pelayanan administrastif kepada kepala badan dan bidang-bidang di lingkungan Badan
  13. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

Kepala Bidang Pembangunan Sektoral

Memimpin dan menyelenggarakan urusan bidang Pembangunan Sektoral sesuai peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bappeda dan Litbang Kabupaten Tana Tidung. 

Tugas :

  1. Mengoordinasikan Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam); dan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  2. Mengoordinasikan Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  3. Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dam Rencana Kerja Perangkat Daerah
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga Kabupaten;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  8. Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten
  9. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi;
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran kegiatan; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Memimpin dan melaksanakan sebagian tugas bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan dalam memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan program dan kegiatan pada sub bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan.

 Tugas :

  1. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan di bidang Perencanaan Pengendalian dan Pelaporan
  2. Menyusun peraturan dan kegiatan di bidang Perencanaan Pengendalian dan Pelaporan
  3. Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Perencanaan Pengendalian dan Pelaporan
  4. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
  6. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan

Menelaah dan menganalisa obyek kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku agar semua pekerjaan dapat diselesaikan secara berdaya guna dan berhasil guna.

Tugas :

  1. Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang penyelenggaraan pemerintah dan pengkajian peraturan
  2. Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang pengembangan inovasi dan teknologi
  3. Melaksanakan Fasilitasi dan pelaksanaan pengembangan Inovasi dan Teknologi
  4. Menyusun kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintah Kabupaten;
  5. Melaksanakan penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintah Kabupaten;
  6. Melaksanakan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah
  7. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Kabupaten;
  8. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintah Kabupaten;
  9. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugas guna kelancaran kegiatan;
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran kegiatan; dan
  11. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

Perencana Ahli Muda

Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung. 

Tugas :

  1. Memformulasikan sajian untuk analisis;
  2. Melakukan riset kebijakan untuk menghasilkan dokumen bahan perencanaan pembangunan;
  3. Menyusun kaidah pelaksanaan rencana pembangunan;
  4. Menyusun alternatif dan model hubungan kausal/fungsional;
  5. Menguji alternatif kriteria dan model;
  6. Menyusun perencanaan kebijakan strategis jangka pendek;
  7. Menyusun perencanaan program dan kegiatan lintas sektoral;
  8. Menyusun perencanaan program dan kegiatan regional;
  9. Menyusun perencanaan program dan kegiatan sektoral         
  10. Menyusun rancangan rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan;
  11. Melakukan telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan anggaran dengan mitra legislatif; dan
  12. Mengendalikan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.


Peneliti Ahli Muda

Melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Tugas :

  1. Mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku
  2. Mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai
  3. Mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah jurnal
  4. Mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah prosiding
  5. Mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar
  6. Menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian
  7. Menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian
  8. Menghasilkan kebaruan dalam bentuk kekayaan intelektual
  9. Melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha
  10. Menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan lingkup Instansi/Daerah
  11. Menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
  12. Menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
  13. Menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding
  14. Menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding

 

Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan

Melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Ekonomi dan    Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Tugas :

  1. Penyusunan Renstra dan Renja Badan;
  2. Peyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. Penyiapan rencana pelaksanaan anggaran badan;
  4. Pelaksanaan administrasi keuangan badan yang meliputi pembukuan, realisasi anggaran pendapatan dan belanja badan serta pembayaran gaji pegawai;
  5. Penyiapan laporan pertanggungjawaban keuangan badan
  6. Penyiapan rencana pelaksanaan anggaran Badan
  7. Pembuatan laporan bulanan realisasi fisik dan keuangan
  8. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP) di lingkungan badan;
  9. Penyelenggaraan sistem pengendalian intern badan
  10. Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD);
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit.

Tugas :

  1. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol Badan
  2. Pelaksanaan pengadaan kebutuhan barang dan pengadministrasian
  3. Pelaksanaan urusan surat menyurat
  4. Penyusunan rencana kebutuhan barang dan keperluan Badan;
  5. Pencatatan dan pelaporan barang inventaris
  6. Pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan
  7. Pembuatan laporan inventaris barang (aset) Badan
  8. Penyelenggaraan tugas kepegawaian badan yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, pembuatan daftar urut kepangkatan, mempersiapkan usulan-usulan yang menyangkut kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutasi pegawai, pengangkatan dan pemberhentian pegawai, cuti pegawai, pemberian tanda penghargaan, penerbit kartu pegawai, kartu istri/suami, kartu tabungan asuransi pensiun (Taspen) bapertasum dan kartu asuransi Kesehatan;
  9. Penyusunan laporan kepegawaian
  10. Pelaksanaan ketatausahaan
  11. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada sekretaris
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya


LTR RTL