PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan Layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, Pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing- masing perangkat daerah (pd) dan unit kerja perangkat daerah (ukpd)
Tugas PPID meliputi:
Pengelolaan Informasi Publik:
PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, dan pemeliharaan informasi publik yang dikelola oleh badan publik.
Penyusunan Kebijakan:
PPID menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait pengelolaan informasi publik, termasuk kebijakan tentang informasi yang dikecualikan.
Pengujian Konsekuensi:
PPID melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan untuk memastikan bahwa pengecualian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dan Konsolidasi:
PPID berkoordinasi dengan berbagai unit kerja di lingkungan badan publik untuk memastikan ketersediaan dan penyampaian informasi publik yang akurat dan tepat waktu.
Evaluasi dan Pelaporan:
PPID melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik dan menyusun laporan secara berkala.
Pelayanan Informasi Publik:
PPID memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media informasi yang tersedia, seperti website dan media sosial.
Fungsi PPID:
Memastikan Keterbukaan Informasi:
PPID memastikan bahwa masyarakat memiliki akses informasi yang mudah dan cepat terhadap informasi publik yang dikelola oleh badan publik.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas:
Dengan menyediakan akses informasi, PPID membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Membangun Kepercayaan Publik:
Pelayanan informasi yang baik dari PPID dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.
Mendukung Partisipasi Publik:
Dengan informasi yang tersedia, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan.
Mencegah Penyalahgunaan Informasi:
PPID berperan dalam mencegah penyalahgunaan informasi dengan memastikan informasi yang diberikan kepada publik adalah informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.